Sabtu, 01 Desember 2012


(4) Profesi Pustakawan
Pengertian pustakawan dalam hal ini adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (UU No. 43, 2007). Artinya orang yang disebut pustakawan adalah orang yang benar-benar mengerti ilmu perpustakaan, setidaknya pernah mendapat pelatihan tentang kepustakawanan yang kemudian diberi tugas tanggung jawab oleh lembaga yang merekrut untuk bekerja di perpustakaan sesuai dengan kualifiaksi ilmu yang dimilikinya. Bahkan, lebih luas lagi, Hermawan dan Zen (2006:107), mengatakan bahwa pustakawan itu tidak saja terbatas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga pegawai  non-PNS.
Pustakawan yang bagaimana yang diharapkan oleh pemakai perpustakaan, sehingga pemakai perpustakaan mendapat informasi yang berguna sesuai yang ldiinginkan. Beberapa ketrampilan yang harus dimiliki seseorang yang berprofesi sebagai pustakawan sebagai berikut :
  1. Pustakawan hendaknya cepat berubah menyesuaikan keadaan yang menantang.
  2. Pustakawan adalah mitra intelektual yang memberikan jasanya kepada pemakai. Jadi seorang pustakawan harus ahli dalam berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan pemakai.
  3. Seorang pustakawan harus selalu berpikir positif.
  4. Pustakawan tidak hanya ahli dalam mengkatalog, mengindeks, mengklasifikasi koleksi, akan tetapi harus mempunyai nilai tambah, karena informasi terus berkembang.
  5. Pustakawan sudah waktunya untuk berpikir kewirausahaan. Bagaimana mengemas informasi agar laku dijual tapi layak pakai.
Ledakan informasi yang pesat membuat pustakawan tidak lagi bekerja hanya antar sesama pustakawan, akan tetapi dituntut untuk bekerjasama dengan bidang profesi lain dengan tim kerja yang solid dalam mengelola informasi.
Sementara itu, yang dimaksudkan dengan pengelolaan perpustakaan adalah kegiatan mengurus sesuatu, dapat diartikan sebagai mengurus atau menyelenggarakan perpustakaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1998:469). Dengan demikian peran pustakawan tidaklah ringan seperti pendapat pada umumnya yang mengatakan bahwa seorang pustakawan merupakan pegawai tak bermutu yang kerjanya menunggui tumpukan buku-buku. Pustakawan sudah saatnya mengekspresikan diri sebagai media informasi yang berkualitas. Pustakawan harus mampu membuang stempel kutu buku yang sudah melekat begitu lama. Bukan hal yang mudah mengembalikan peran pustakawan sebagaimana mestinya sebagai media informasi (penyelenggara komunikasi informasi). Sehubungan dengan hal tersebut, maka pustakawan dituntut untuk memberikan pelayanan yang memuaskan pemakai. Bagaimana kualitas pelayanan yang dapat memuaskan pemakai informasi? Salah satunya adalah peran aktif pustakawan yang kreatif dalam mengelola informasi. Pustakawan dituntut untuk aktif dan giat bekerja dalam menyampaikan informasi dalam aneka produk kemasan-kemasan yang menarik dan sampai kepada pemakai.
Peran pustawakan aktif dan kreatif terjun ke masyarakat
Percepatan arus informasi saat ini berimbas kepada peran kita sebagai penyampai informasi. Ditambah dengan berkembangnya berbagai peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang amat dibutuhkan dalam menunjang bidang kerja kita. Oleh karena itu, siap atau tidak siap para pustakawan harus ikut bermain di era global sekarang ini. Para penikmat internet atau mereka yang lebih suka berselancar di dunia maya harus dijadikan mitra kerja kita.
Pustakawan saat ini bukanlah penjaga koleksi tapi penyedia informasi, media informasi semakin beragam, koleksi tidak terbatas pada karya cetak /rekam secara fisik tapi sudah banyak yang dapat diakses melalui internet, perpustakaan tidak perlu sibuk promosi dengan menambah pengunjung tapi kita yang berkunjung atau menjumpai pemakai, dan layanan saat ini harus makin beragam.
Peran pustakawan dalam masyarakat dapat dilihat melalui Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 5.
  1. Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
    a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
    b. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
    c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
    d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
  2. Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
  3. Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
Kita juga diminta aktif ikut mencerdaskan bangsa dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan perpustakaan dapat diselenggarakan oleh siapapun. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 43, 48-50 dinyatakan bahwa pertumbuhan taman baca diharapkan memberi sumbangan dalam rangka menunjang budaya gemar membaca di masyarakat. Oleh karena itu janganlah para pustakawan bergantung kepada institusi/lembaga tertentu atau tempat kerja kita saja, akan tetapi juga memainkan peran dalam masyarakat.
             Perkembangan dewasa ini, bertumbuhan bentuk-bentuk semacam perpustakaan. Ada yang dinamakan taman bacaan, perpustakaan yang dikemas seperti kafe buku, dan sebagainya. Hal ini merupakan perkembangan yang baik menuju budaya baca masyarakat. Apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka keberadaan perpustakaan dengan aneka jenis layanan diakui bahkan penyelenggaraan oleh masyarakat tersebut dibenarkan dalam rangka ikut mencerdaskan bangsa. Salah satu contoh pasal yang menjelaskan sebagai berikut.
Pasal 15
  1. Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.
  2. Pembentukan perpustakaan sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, /atau masyarakat.
  3. Pembentukan perpustakaan sebagaimana  paling sedikit memenuhi syarat:
    a. memiliki koleksi perpustakaan;
    b. memiliki tenaga perpustakaan;
    c. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
    d. memiliki sumber pendanaan; dan
    e. memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.
Dapat disimpulkan bahwa mendengarkan “suara pelanggan/masyarakat” merupakan suatu hal yang perlu dilakukan perpustakaan, baik perpustakaan besar maupun kecil. Jadi meningkatkan kualitas layanan suatu perpustakaan harus dimulai dari diri sendiri sebagai pelayan/penyampai informasi terlebih dahulu; yaitu meningkatakan keterampilan dan kualitas pribadi sebagai pelayan yang dapat memberikan kepuasan pemakai. Kewajiban pustakawan terhadap diri sendiri sebagaimana tercantum dalam kode etik pustakawan. Diantaranya, setiap pustakawan dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan ilmu, memelihara akhlak dan kesehatan untuk dapat hidup dengan tenteram, dan bekerja dengan baik; serta selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam pergaulan dan bermasyarakat.

Tidak ada komentar: