(4) Profesi Pustakawan
Pengertian pustakawan dalam hal ini
adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan
pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (UU No. 43, 2007). Artinya
orang yang disebut pustakawan adalah orang yang benar-benar mengerti ilmu
perpustakaan, setidaknya pernah mendapat pelatihan tentang kepustakawanan yang
kemudian diberi tugas tanggung jawab oleh lembaga yang merekrut untuk bekerja
di perpustakaan sesuai dengan kualifiaksi ilmu yang dimilikinya. Bahkan, lebih
luas lagi, Hermawan dan Zen (2006:107), mengatakan bahwa pustakawan itu tidak
saja terbatas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga pegawai non-PNS.
Pustakawan yang bagaimana yang
diharapkan oleh pemakai perpustakaan, sehingga pemakai perpustakaan mendapat
informasi yang berguna sesuai yang ldiinginkan. Beberapa ketrampilan yang harus
dimiliki seseorang yang berprofesi sebagai pustakawan sebagai berikut :
- Pustakawan hendaknya cepat berubah
menyesuaikan keadaan yang menantang.
- Pustakawan adalah mitra
intelektual yang memberikan jasanya kepada pemakai. Jadi seorang
pustakawan harus ahli dalam berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan
pemakai.
- Seorang pustakawan harus selalu
berpikir positif.
- Pustakawan tidak hanya ahli dalam
mengkatalog, mengindeks, mengklasifikasi koleksi, akan tetapi harus
mempunyai nilai tambah, karena informasi terus berkembang.
- Pustakawan sudah waktunya untuk
berpikir kewirausahaan. Bagaimana mengemas informasi agar laku dijual tapi
layak pakai.
Ledakan informasi yang pesat membuat pustakawan tidak
lagi bekerja hanya antar sesama pustakawan, akan tetapi dituntut untuk bekerjasama
dengan bidang profesi lain dengan tim kerja yang solid dalam mengelola
informasi.
Sementara itu, yang dimaksudkan
dengan pengelolaan perpustakaan adalah kegiatan mengurus sesuatu, dapat
diartikan sebagai mengurus atau menyelenggarakan perpustakaan (Kamus Besar
Bahasa Indonesia, 1998:469). Dengan demikian peran pustakawan tidaklah ringan
seperti pendapat pada umumnya yang mengatakan bahwa seorang pustakawan
merupakan pegawai tak bermutu yang kerjanya menunggui tumpukan buku-buku.
Pustakawan sudah saatnya mengekspresikan diri sebagai media informasi yang
berkualitas. Pustakawan harus mampu membuang stempel kutu buku yang sudah
melekat begitu lama. Bukan hal yang mudah mengembalikan peran pustakawan
sebagaimana mestinya sebagai media informasi (penyelenggara komunikasi
informasi). Sehubungan dengan hal tersebut, maka pustakawan dituntut untuk
memberikan pelayanan yang memuaskan pemakai. Bagaimana kualitas pelayanan yang
dapat memuaskan pemakai informasi? Salah satunya adalah peran aktif pustakawan
yang kreatif dalam mengelola informasi. Pustakawan dituntut untuk aktif dan
giat bekerja dalam menyampaikan informasi dalam aneka produk kemasan-kemasan
yang menarik dan sampai kepada pemakai.
Peran
pustawakan aktif dan kreatif terjun ke masyarakat
Percepatan arus
informasi saat ini berimbas kepada peran kita sebagai penyampai informasi.
Ditambah dengan berkembangnya berbagai peralatan teknologi informasi dan
komunikasi yang amat dibutuhkan dalam menunjang bidang kerja kita. Oleh karena
itu, siap atau tidak siap para pustakawan harus ikut bermain di era global
sekarang ini. Para penikmat internet atau mereka yang lebih suka berselancar di
dunia maya harus dijadikan mitra kerja kita.
Pustakawan saat
ini bukanlah penjaga koleksi tapi penyedia informasi, media informasi semakin
beragam, koleksi tidak terbatas pada karya cetak /rekam secara fisik tapi sudah
banyak yang dapat diakses melalui internet, perpustakaan tidak perlu sibuk
promosi dengan menambah pengunjung tapi kita yang berkunjung atau menjumpai
pemakai, dan layanan saat ini harus makin beragam.
Peran
pustakawan dalam masyarakat dapat dilihat melalui Undang-undang Nomor 43 Tahun
2007 pasal 5.
- Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas
perpustakaan;
b. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
perpustakaan.
- Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang
sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan
secara khusus.
- Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan
yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
Kita juga diminta aktif ikut mencerdaskan bangsa dengan memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan perpustakaan dapat
diselenggarakan oleh siapapun. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 43,
48-50 dinyatakan bahwa pertumbuhan taman baca diharapkan memberi sumbangan
dalam rangka menunjang budaya gemar membaca di masyarakat. Oleh karena itu
janganlah para pustakawan bergantung kepada institusi/lembaga tertentu atau
tempat kerja kita saja, akan tetapi juga memainkan peran dalam masyarakat.
Perkembangan dewasa ini,
bertumbuhan bentuk-bentuk semacam perpustakaan. Ada yang dinamakan taman
bacaan, perpustakaan yang dikemas seperti kafe buku, dan sebagainya. Hal ini
merupakan perkembangan yang baik menuju budaya baca masyarakat. Apalagi dengan
terbitnya Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka
keberadaan perpustakaan dengan aneka jenis layanan diakui bahkan
penyelenggaraan oleh masyarakat tersebut dibenarkan dalam rangka ikut
mencerdaskan bangsa. Salah satu contoh pasal yang menjelaskan sebagai berikut.
Pasal
15
- Perpustakaan dibentuk sebagai wujud
pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.
- Pembentukan perpustakaan sebagaimana dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, /atau masyarakat.
- Pembentukan perpustakaan sebagaimana paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksi perpustakaan;
b. memiliki tenaga perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
d. memiliki sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.
Dapat disimpulkan bahwa mendengarkan “suara pelanggan/masyarakat”
merupakan suatu hal yang perlu dilakukan perpustakaan, baik perpustakaan besar
maupun kecil. Jadi meningkatkan kualitas layanan suatu perpustakaan harus
dimulai dari diri sendiri sebagai pelayan/penyampai informasi terlebih dahulu;
yaitu meningkatakan keterampilan dan kualitas pribadi sebagai pelayan yang
dapat memberikan kepuasan pemakai. Kewajiban pustakawan terhadap diri sendiri
sebagaimana tercantum dalam kode etik pustakawan. Diantaranya, setiap
pustakawan dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan ilmu, memelihara akhlak
dan kesehatan untuk dapat hidup dengan tenteram, dan bekerja dengan baik; serta
selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam pergaulan dan
bermasyarakat.